Minggu, 02 Oktober 2011

tugas 2


Hubungan ilmu social dasar deengan teknik informatika
BAB I Pendahuluan

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information and Communication Technologies (ICT), adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya. Hingga awal abad ke-21 TIK masih terus mengalami berbagai perubahan dan belum terlihat titik jenuhnya.
Maksud Dan Tujuan
Pembahasan seperti ini bermaksud untuk memberitahukan keterkaitan Ilmu sosial dasar dengan Teknik informatika, yang kebetulan adalah jurusan yang saya ambil dalam Perkuliahan. Tujuan dari pembahasan saya adalah antara lain kita dapat mengerti keterkaitan segala hal dari ilmu sosial dasar dengan Teknik informatika yang sekarang ini banyak hal yang keterkaitan antara keduanya berkembang secara dinamis.
Teori
Menurut Ki Hajar Dewantara budaya berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.

Teknologi informasi merupakan cabang disipilin ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana masyarakat memanfaatkan informasi, proses-proses sosial yang terjadi saat akses informasi serta perubahan sosial yang terjadi akibat informasi. informasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi membawa perubahan dalam masyarakat saat ini.

Perubahan itu meliputi perubahan sikap masyarakat dalam interaksi sosial sehari-hari atau perubahan yang terjadi pada pranata sosial yang ada dimasyarakat saat ini.dengan adanya teknologi masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dengan cepat dan tepat yang mana akan sangat mudah didapatkan guna menambah pengetahuan masyarakat.

Hubungan masyarakat dengan teknologi sangat bisa dibilang dekat, karena tanpa informasi yang di dapat dari teknologi sekarang, masyarakat akan buta informasi. Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam masyarakat semenjak adanya teknologi informasi.

Perubahan sosial yang terjadi dalam konteks sikap masyarakat dapat dilihat dari pola interaksi masyarakat dan bagaimana masyarakat bersikap dengan informasi yang ada. Saat ini masyarakat semakin kritis, cerdas dan berani. Kritis yang dimaksudkan disini adalah sikap kritis untuk mengkritisi berbagai persoalan yang ada disekitarnya mulai itu dalam bidang pendidikan bahkan sampai politik.

Masyarakat mulai berani menggungkapkan pendapat apabila sesuatu persoalan tidak sepaham dengan pendapat yang dimilikinya. dengan adanya informasi yang terjadi memotivasi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat. Saat ini setiap orang dapat memanfaatkan informasi dengan tujuan menambah wawasan, belajar atau hanya sekedar untuk hiburan, mereka dapat mengakses informasi tanpa membedakan status sosial yang disandang seiring dengan demokratisasi informasi.

Informasi memang membawa perubahan dalam masyarakat mulai dari gaya hidup sampai pola berpikir. Perubahan ini akan terus terjadi sejalan dengan dinamika informasi dan teknologi yang terjadi.



Metodologi

Dalam pembahasan ini saya mengambil dari berbagai sumber di internet, mayoritas dari berbagai blog pribadi seseorang yang kebetulan ada kaitannya dengan ilmu sosial dasar dan teknologi informasi.
Saya sebagai penulis, membuat pembahasan seperti ini dengan terlebih dahulu memahami arti setiap kata yang saya dapat dari berbagai sumber, lalu saya tuangkan beberapa di blog saya atau beberapa tulisan pendek yang saya anggap penting untuk di post kan.
Kemudahan informasi pada saat ini saya manfaatkan untuk menyerap sebanyak-banyaknya pemahaman saya pada keterkaitan ilmu sosial dasar dengan dunia teknik informatika, dengan penulisan yang mengurutkan sistematika penulisan.

Study kasus
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Dalam catatan, disebut-sebut Indonesia berada di posisi empat dunia dengan 14,6 juta pengguna, sementara untuk pengguna Twitter berjumlah 5,6 juta dan berada pada posisi keenam di dunia.

      Dari kasus terakhir, Febriari alias Ari diduga melakukan penculikan terhadap gadis di bawah umur Marieta Nova Triani dengan menggunakan media jejaring sosial Facebook. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Facebook juga digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi seks.

Modus kejahatan tersebut menambah deret modus-modus kejahatan internet melalui jejaring sosial yang terjadi di tanah air. Adapun modus-modus kejahatan berbasis jejaring sosial yang hadir lebih dulu antara lain pencemaran nama baik/penghinaan, penipuan, iklan judi online maupun pornografi dan pornoaksi online.

Sebagai media komunikasi, internet dengan jejaring sosialnya, bisa saja bersifat netral. Namun, sebagai pisau bermata dua, dampak negatif bisa terjadi. Sebab bila berbicara internet, semua ada di sana, dan semua bisa terjadi di sana.
Pembahasan
tidak memberi informasi yang mengundang seseorang melakukan tindak kejahatan kepada kita, contohnya di Facebook dan twitter, tidak perlu menulis status yang isi status tersebut menginformasikan seperti kata-kata “sendirian di rumah” atau ” orang tua sedang ke luar kota”, biasanya hal tersebut sering mendapat respon negatif dari pihak-pihak di jejaring sosial tersebut untuk berbuat jahat kepada kita.

Untuk mencegah kejahatan di dunia maya,  lagi-lagi perlu adanya pengawasan orang tua serta diri kita dalam memberikan informasi di dunia maya, karena sekali pun jejaring sosial punya keterkaitannya dengan dunia IT yang berkembang pesat, namun sering kali mendapat masalah-masalah seperti kasus di atas.

Suka atau tidak suka, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Di sahkannya Undang Undang tersebut karena antara lain banyaknya. kasus kejahatan sosial di internet, maka dari itu perlu penerapan yang sangat serius dari pihak kepolisian akan hukum dari undang-undang tersebut.


Kesimpulan
Jadi  ilmu social dasar sangat erat dengan bidaang teknik informatika sehingga dapat membuat jejaring social secara luas dan seleluasa mungkin.  Dalam hal seperti ini tidak dapat di pungkiri bahwa kejahatan menyerang dunia maya, khususnya jejaring sosial sangat banyak terjadi.   Perlu adanya benteng untuk diri kita sendiri untuk berhubungan sosial dengan orang yang tidak kita kenal di internet atau biasa di sebut juga dengan anonimous.

               http://id.wikipedia.org
               www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar